MEDIA NUCA โ Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan respons tegas terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.
Dalam konferensi pers pada Rabu, (22/11/2023), Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap kenaikan sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp 165.583.
Iqbal menegaskan penolakan terhadap penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan UMP DKI Jakarta.
โMaka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,โ ujarnya.
Menyikapi hal ini, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional yang direncanakan akan berlangsung mulai 30 November hingga 13 Desember. Aksi ini diprediksi melibatkan 5 juta buruh dari lebih 100 ribu perusahaan, yang akan berhenti operasi.
Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas, terutama UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang mengakui fungsi serikat buruh untuk mengorganisir pemogokan.
Kritik terhadap Formula UMP 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 disampaikan oleh Said Iqbal, yang mengacu pada omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.
Kenaikan upah minimum yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dinilai tidak memadai oleh Iqbal.
Menurut Iqbal, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.
โIni aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,โ tegasnya.
Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga beras, telur, transportasi, dan sewa rumah yang mencapai 40 persen, 30 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Said Iqbal menekankan bahwa keputusan kenaikan UMP yang hanya sebesar 165 ribu sangat tidak memadai dan dapat memberikan dampak negatif pada kehidupan buruh.
Partai Buruh dan KSPI secara tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang diumumkan pada 21 November 2023, termasuk kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan diumumkan pada akhir November mendatang. (AD)