MEDIA NUCA โ Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahri resmi dicopot sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Menggantikan posisi Firli, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
โPresiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,โ ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Perihal penunjukan Nawawi, Presiden Joko Widodo enggan membeberkan alasannya. Jokowi hanya menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai Ketua KPK.
โYa banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan,โ kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
โBanyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tetapi apapun kita harus memilih satu (Ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih,โ sambungnya.
Nawawi sendiri merupakan satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengatakan bahwa pemilihan Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jokowi berharap Nawawi bisa memimpin lembaga itu dengan lebih baik sampai terpilihnya ketua KPK baru.
โKPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,โ ucap Jokowi.