MEDIA NUCA โ Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengumumkan berhasilnya operasi penyelamatan dengan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 36.218,87 gram.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika, melibatkan 16 tersangka di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, pada Jumat (8/12/2023), mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil disita, terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika. Operasi ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
Menurut Marthinus, kasus-kasus yang terungkap melibatkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut. Modus operandi para pelaku termasuk penggunaan jasa kurir dengan menggunakan identitas palsu.
โSelain tindakan tegas terhadap para bandar narkotika, BNN RI juga telah menyelamatkan 69.617 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air,โ ungkap Marthinus, yang pernah ditugaskan dalam detasemen anti teror.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2, yang menetapkan bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Namun, sebagian kecil barang bukti narkotika akan disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sesuai Pasal 90 ayat 1.
Dalam pesannya kepada para bandar narkotika, Marthinus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mereka untuk beroperasi di Indonesia. Hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika di Tanah Air.
BNN RI berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga keamanan di seluruh wilayah Indonesia.(AD)