Home ยป Terbukti Melanggar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu

Terbukti Melanggar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, publik terus mengawal netralitas lembaga-lembaga terkait seperti KPU, kepolisian, termasuk Bawaslu.

Berbagai gerakan dan diskusi telah dilakukan untuk mengajak masyarakat bersama menjaga pemilu bersih dan tak berpihak.

Ironisnya, di tengah geliat publik menjaga pemilu bersih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

DKPP menilai Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam dua perkara ini, masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Hal itu pun mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts