MEDIA NUCA – Beredar sebuah surat di media sosial-X melalui unggahan akun X @BulanPemalu yang berisi keterangan penonaktifan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang.
Dalam postingan akun tersebut terlampir beberapa surat keputusan yang diduga dikeluarkan oleh pihak UI. Salah satu point pada huruf e menyebutkan:
“Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, diperlukan tindak lanjut atas proses verifikasi yang telah berlangsung atas nama saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 19xxxx mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum tertanggal 17 Desember 2023.
Menetapkan
Pertama: Penonaktifan sementara saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 19xxx sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Universitas Indinesia periode 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.”
Setelah dikonfirmasi, Melki mengaku memang menerima surat tersebut. Tetapi ia menegaskan pula bahwa surat semacam itu adalah prosedur wajar yang sudah semestinya dikeluarkan BEM UI jika memang ada pelanggaran sebagaimana dimaksud. Hanya saja, kebenarannya kemudian perlu dibuktikan.
“Tapi memang surat itu adalah surat yang harus BEM UI keluarkan seandainya ada laporan atau dugaan (pelanggaran),” katanya.
Surat penonaktifan diterima Melki pada, Senin (18/12/2023). Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI 2023.
Akan tetapi, Melki juga mengaku tidak tahu menahu perihal alasan dirinya dinonaktifkan.
“Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali,” kata Melki, Selasa (19/12/2023).
Terpisah, alasan pencopotan tersebut ramai dibahas di media sosial. Salah satu narasi yang berkembang ialah soal dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.
Terkait tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, Melki tegas mengatakan dirinya tidak melakukan hal yang dituduhkan itu, juga tak ada pembicaraan resmi kepadanya perihal alasan pencopotan itu.
“Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” ujar Melki dalam keterangan tertulis melalui media WhatsApp yang diterima Media Nuca pada, Selasa (19/12/2023).
Mengenai penonaktifan sementara dirinya dari posisi sebagai ketua BEM, Melki mengaku hal itu sudah menjadi prosedur resmi yang ia buat sendiri dalam penanganan kasus kekerasan seksual demi kepastian proses hukum.
“Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua “yang terlapor” ataupun “diduga melakukan” harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum. Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,” tegas Melki.
Sementara itu, perihal terlanjur beredarnya surat pencopotan dirinya di media sosial, Melki menyebut hal itu melanggar aturan sebab seharusnya hal itu bersifat internal.
“Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan,” kata Melki.
Meskipun demikian, Melki mengaku siap menjalani pemeriksaan tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI) untuk menentukan apakah isu tersebut benar atau tidak.
“Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya.”
“Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan,” tandas Melki.
Ia sebaliknya meminta agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab jika tuduhan tersebut terbuki keliru.
“Tapi seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertangungjawabkan itu,” tegasnya.