Home ยป Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Tragis Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Tragis Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan tragis yang melibatkan Bus PO Shantika di Jalan Tol Pemalang KM 320, Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (21/1/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin.

โ€œMenurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) maksimal sebesar Rp20 juta, yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,โ€ ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta.

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dasar, menunjukkan kehadiran negara dalam masyarakat.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas amanah tersebut, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat.

Dewi menjelaskan bahwa begitu mendapatkan informasi kecelakaan, Jasa Raharja merespons dengan cepat. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban, sehingga penyerahan santunan dapat dipercepat.

Jasa Raharja juga mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan mentaati aturan lalu lintas.

โ€œKami menyampaikan turut prihatin serta dukacita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan korban yang tengah mendapat perawatan segera pulih,โ€ ungkap Dewi.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Bus PO Shantika nomor polisi K-1736-CB, membawa sekitar 20 penumpang dan tiga awak angkutan, melaju dari arah barat ke timur.

Pengemudi bus diduga kehilangan fokus, menyebabkan kendaraan oleng ke kiri, menabrak guardrail, dan terperosok ke bawah underpass. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSU Siaga Medika dan RSI Comal Baru.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts