Home ยป Wajib Pajak, Jangan Sampai Terkena Sanksi! Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan Anda, Simak Langkah-Langkahnya

Wajib Pajak, Jangan Sampai Terkena Sanksi! Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan Anda, Simak Langkah-Langkahnya

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

SPT Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam keterangannya, SPT Pajak Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk individu dan badan usaha. Wajib pajak individu memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024, sementara badan usaha diharapkan melaporkan SPT-nya paling lambat pada 30 April 2024.

Adapun SPT masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu, termasuk SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.

Wajib pajak diingatkan agar melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penerapan sanksi.

Dalam upaya mempermudah proses pelaporan, wajib pajak dapat memanfaatkan sistem pelaporan online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan secara online telah menjadi opsi yang dapat diakses oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan, klik login
  3. Setelah berhasil login, klik kolom โ€˜Laporโ€™ dan pilih layanan โ€˜E-Filingโ€™
  4. Klik โ€˜Buat SPTโ€™, lalu akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
  5. Pilih form yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)
  6. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik โ€˜Selanjutnyaโ€™
  7. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  8. Pada halaman terakhir, terdapat persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua, pilih โ€˜Setujuโ€™
  9. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik โ€˜Di Siniโ€™ untuk pengambilan kode verifikasi
  10. Tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan lewat email/SMS
  11. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  12. Klik โ€˜Kirim SPTโ€™
  13. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Wajib pajak diharapkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan online guna memastikan kelancaran dan ketepatan pelaporan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts