MEDIA NUCA โ Pemerintah tengah menghadapi gelombang pro kontra terkait rencana peraturan pemerintah (PP) terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Rencana ini memungkinkan personel TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil, yang memicu kekhawatiran akan kemungkinan reaktivasi praktik dwifungsi yang pernah ada pada era Orde Baru.
Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, langkah ini bisa dianggap sebagai melegitimasi kembali praktik dwifungsi yang telah terpatri di masa lalu.
Diskusi yang digelar di Sadjo Cafe & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (17/3/2024), dengan tema โReformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial dan Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Implementasi UU ASNโ, menyoroti ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut.
Gufron menekankan bahwa personel TNI dan Polri seharusnya fokus pada tugas utama mereka sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.
Keterlibatan mereka dalam urusan administratif dan sosial-politik dianggap sebagai kemunduran dalam profesionalisme.
Meskipun penempatan perwira aktif di jabatan sipil telah berlangsung dalam realitas, adanya peraturan ini akan membuat praktik yang sebelumnya dilakukan secara terselubung menjadi lebih terbuka.
Gufron memperingatkan bahwa hal ini melanggar prinsip tata kelola demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi tahun 1998.
Kontroversi seputar rencana PP ini semakin memperumit pemandangan politik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Kritikus mengkhawatirkan konsekuensi dari kebijakan tersebut terhadap sistem demokrasi dan peran TNI-Polri dalam masyarakat.(AD)