MEDIA NUCA โ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan biodiesel melalui kebijakan Mandatori Biodiesel yang telah mencapai B35 dan diujicobakan untuk mencapai B40.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Kamis (28/03/2024), Menteri Airlangga menyatakan bahwa realisasi penyerapan biodiesel domestik pada tahun 2023 telah mencapai 12,2 juta kiloliter. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyerap penggunaan Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 โ 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit secara menyeluruh.
Inpres ini memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
RAN KSB terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen tersebut mencakup Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, serta Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.
Program dan kegiatan yang tercantum dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan kondisi yang mendukung bagi pekebun dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO.
Realisasi sertifikasi ISPO setelah terbitnya Inpres RAN KSB telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.
Selain sertifikasi ISPO, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga menjadi bagian utama dari Inpres RAN KSB. Pemerintah telah mempercepat program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya.
Namun, realisasi pelaksanaan Program PSR baru mencapai rata-rata 50.000 Ha/tahun atau 28% dari target 180.000 Ha/tahun. Secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, Pemerintah juga telah menyalurkan Dana PSR sebesar Rp9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 Ha.
Menko Airlangga juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing-masing.
Hingga saat ini, terdapat 9 provinsi yang telah memiliki RAD KSB, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan tersebut, hasil Rapat Koordinasi Terbatas terkait Perkebunan Sawit Rakyat juga disampaikan. Beberapa hasil rapat tersebut termasuk rencana perubahan alokasi dana PSR dari Rp30 juta/Ha menjadi Rp60 juta/Ha, pengurangan syarat awal pengajuan Program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, serta upaya mempermudah proses verifikasi dan pengajuan Program PSR.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas penyelesaian masalah sawit di kawasan hutan, dengan disiapkannya berbagai skenario sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Keseluruhan acara dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Badan Informasi Geospasial, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Perwakilan Kementerian/Lembaga, dan Perwakilan Pemerintah Daerah.(AD)