MEDIA NUCA – Meskipun sudah menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan meminta maaf secara publik atas video viral khotbahnya yang menyinggung soal zakat dan gerakan salat, Pendeta Gilbert tetap dipolisikan.
Pendeta kelahiran Jakarta 1966 itu diketahui telah resmi dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya atas viralnya khotbah yang diduga menyindir soal zakat dan salat di media sosial itu pada tanggal 16 April 2024.
“Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Ade Ary mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ditangani Subdit Kamneg Krimum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pendeta Gilbert dalam sebuah ceramah internal untuk jemaatnya membahas soal perpuluhan dalam agama Kristen dengan Zakat dalam agama Islam yang hanya 2,5 persen dari penghasilan.
“Sebelum sembahyang (salat) Islam diwajibkan cuci semuanya, saya bilang lu dua setengah. Gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, tapi sudah disucikan oleh darah Yesus,” kata Gilbert dalam sebuah ibadah Mingguan yang disambut tawa jemaat.
Pendeta yang juga pebisnis ini dalam khotbahnya tersebut juga menyenggol soal gerakan ibadat dalam agama Islam yang dinilainya lebih susah daripada yang ada dalam agama Kristen yang menurutnya sesuai dengan besaran Zakat dan Perpuluhan.
“Loh kita kan bayar 10 persen. Makanya kebaktian kita hanya berdiri, tepuk tangan ya santai. Tapi kalau ‘dua setengah’ (merujuk ke ketentuan pembayaran Zakat dalam Islam) setengah mati. Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki. Gak semua orang bisa. Kaki mesti dilipat, tapi yaudahlah, dua setengah,” ujarnya lagi-lagi disambut gelak tawa umat.
Video tersebut sontak saja ramai diperbincangkan oleh warganet. Tak sedikit yang mengecam isi khotbah tersebut termasuk dari kalangan Kristen sendiri.