MEDIA NUCA โ Suara terdengar pelan namun tegas di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat Panji Hartanto, seorang mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan kesaksian penting dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/4/2024).
Dalam persidangan tersebut, Panji memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bosnya.
Meskipun suaranya terdengar pelan, Panji dengan jelas menjawab semua pertanyaan hakim terkait aliran dana korupsi yang dituduhkan kepada SYL.
Salah satu poin yang diungkapkan adalah terkait penggunaan dana โuang haramโ yang diduga berasal dari anggaran Kementerian Pertanian.
Panji menyatakan bahwa atas perintah SYL, dana tersebut sering digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk kebutuhan keluarga SYL.
Tidak hanya itu, Panji juga mengungkap bahwa dana korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar pembantu hingga membeli rumah.
Bahkan, sebagian dana digunakan untuk kepentingan estetika, seperti perawatan kecantikan bagi anak perempuan SYL.
Pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dukungan bagi Panji dalam memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Panji juga mengungkapkan bahwa sebagian dana korupsi digunakan untuk sumbangan saat SYL menghadiri acara sosial seperti kondangan atau pernikahan.
Informasi yang diungkapkan dalam persidangan tersebut mengonfirmasi dakwaan yang diajukan terhadap SYL, yang diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Dana tersebut, menurut jaksa KPK, diperoleh dengan cara yang melibatkan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatan tersebut, SYL bersama dengan ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dijerat dengan dakwaan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kesaksian yang disampaikan oleh Panji, persidangan ini semakin menguatkan bukti terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.(AD)