MEDIA NUCA – Nama Karim Khan jaksa International Criminal Court (ICC) mendadak viral akhir-akhir ini lantaran berani mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu beserta beberapa pejabat pemerintahan Israel dan para petinggi HAMAS atas tuduhan kejahatan perang meskipun ditentang AS dan Israel sendiri.
Diketahui, atas keberaniannya tersebut beberapa anggota senat Amerika Serikat mengirim surat ke Karim yang berisi ancaman personal sebelum Khan mengajukan permohonan agar pengadilan di Den Haag, Belanda tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu.
Mereka mengatakan surat penangkapan Netanyahu tidak saja mengancam kedaulatan Israel, tetapi juga Amerika Serikat.
“Incar Israel dan kami akan mengincar Anda,” tulis para senator itu dalam surat mereka.
Bersamaan dengan peringatan tersebut, Karim dan keluarga akan dilarang masuk Amerika Serikat.
Meskipun mendapat perlawanan demikian, pada tanggal 20 Mei 2024 Karim tetap mengajukan surat permohonannya ke ICC agar mahkamah mengeluarkan surat penahanan terhadap Netanyahu, Gallant dan tiga pemimpin Hamas.
Permohonan itu lebih lanjut akan dievaluasi oleh tiga orang hakim ICC, Iulia Motoc dari Rumania, Maria del Socorro Flores Liera dari Meksiko dan Reine Alapini-Gansou dari Benin. Ketiganya akan memutuskan apakah perlu dikeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.
Lantas, siapakah Karim Khan? Khan, 54 tahun, berasal dari Edinburgh, Skotlandia, dan tergabung dalam Jemaat Muslim Ahmadiyah – sebuah cabang yang menganjurkan bentuk Islam yang lebih moderat dan menghadapi penganiayaan di Pakistan, negara asalnya.
Komunitas tersebut merelokasi kantor pusatnya ke Inggris pada tahun 1980-an. Khan menyatakan bahwa pengalamannya sebagai bagian dari komunitas yang teraniaya ini memicu semangatnya untuk melakukan advokasi hak asasi manusia.
Perjalanan akademis Khan di bidang hukum dimulai di King’s College London, salah satu universitas terkemuka di dunia, dengan fokus pada hak asasi manusia. Awal kariernya pada tahun 1990-an adalah ketika ia menjabat sebagai jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Inggris, sebelum ia beralih ke panggung internasional pada tahun 1997, menjabat sebagai jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, menangani kejahatan terhadap kemanusiaan selama genosida di Rwanda, Afrika.
Ia menjabat sebagai Asisten Sekjen PBB dan duduk sebagai penasehat di UNITAD, sebuah lembaga di PBB yang bertugas menyelidiki kekejaman ISIS di Irak selama 2018 – 2021.
Karim, yang juga pakar hukum Islam, pernah menjadi pengacara mantan Presiden Liberia Charles Taylor, yang diadili di ICC karena dituding melakukan kejahatan perang dan HAM di Sierra Leone pada 2012.
Terhadap pembelaan Israel yang menyebut perang GAZA sebagai pembelaan diri, Khan membantah mengatakan bahwa meskipun Israel mempunyai hak untuk membela diri, metode mereka di Gaza adalah tindakan kriminal.
“Hak ini (membela diri) tidak mengecualikan Israel dari kepatuhan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Cara yang dipilih – yang menyebabkan kematian, kelaparan, dan penderitaan yang luar biasa – adalah tindakan kriminal,” tegasnya.