MEDIA NUCA โ Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gajiย pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotongย untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Jadi, pekerja swasta dengan upahย UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381 misalnya, akan dibebankan iuran Tapera sebesar Rp126.684.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.ย
Tabungan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah ini akan cair hanya dalam kondisi-kondisi berikut, yakni a) pekerja pensiun; b) pekerja telah mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri); c) peserta meninggal dunia; dan d) peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Menanggapi pro kontra terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. ย
Jokowi meyakinkan bahwa terhadap PP No. 21 Tahun 2024 ini telah dilakukan kalkulasi yang cukup matang sebelum dirilis.ย
โIya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,โ kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).ย
Ditambah Tapera, kini ada 8 item pemotongan gaji karyawan, PPh 21 0,25 atau 0,5, BPJS Kesehatan 5% (4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri), BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM (masing-masing 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM), BPJS Ketenagakerjaan JHT (2% dari gaji bulanan), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan), Asuransi Kesehatan, Koperasi Karyawan.