JAKARTA, Media NUCA โ Pakar hukum Agraria dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Bambang S. Riyadi menyoroti pemanfaatan ruang bawah tanah. Hal tersebut diutarakan Bambang menyikapi makin kurangnya luas tanah di permukaan akibat populasi manusia yang terus bertambah.
โLuas tanah tidak bertambah, sementara jumlah manusia terus bertambah. Tanah menjadi barang langka dan mahal karena kebutuhan manusia akan tanah terus bertambah, sementara jumlah tanah tidak bertambah,โ ujar Bambang kepada wartawan.
Menurut Bambang, fakta ini memunculkan permasalahan banyaknya kegiatan sosial ekonomi yang tidak dapat ditampung oleh tanah yang ada. Fenomena tersebut diatas banyak terjadi di kota-kota besar yang penduduknya makin padat.
โMasalah kelangkaan tanah ini secara pragmatis dan empiris kemudian diatasi melalui pengembangan teknologi. Perkembangan teknologi membuat manusia dapat memanfaatkan ruang bawah tanah selayaknya tanah permukaan,โ jelasnya.
Lanjut Bambang, pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut dapat mengatasi kebutuhan tanah yang tidak dapat dipenuhi oleh tanah permukaan.Tanah tidak dapat dilebarkan ke samping, tetapi dapat dikeruk ke dalam sehingga terciptalah ruang bawah tanah.
โSejak dimungkinkannya pemanfaatan ruang bawah tanah untuk aktivitas ekonomi. Pemanfaatan ruang bawah tanah terbentuk dengan dilakukannya penggalian tanah sampai kedalaman tertentu sesuai dengan kebutuhan. Penggalian ini dilakukan secara sengaja, bukan karena bentukan alam,โ bebernya.
โTingkat kedalaman pemanfaatan ruang bawah tanah dilakukan penggalian, dan dilaksanakan dengan pengerasan bagian kiri, kanan dan atasnya. Ruang bawah tanah yang terbentuk itu kemudian dibuat bangunan yang digunakan untuk aktivitas ekonomi,โ jelasnya.
Namun kata Bambang, pemanfaatan ruang bawah tanah telah menjadi solusi penting dalam mengatasi kelangkaan tanah permukaan di daerah perkotaan.
Dia pun mencontohkan beberapa perkotaan di beberapa negara yang telah menanfaatkan ruang bawah tanah sebagai aktivitas ekonomi. Di antarnya: Kota Shanghai, China, Mexico City, Mexico, Kota Helsinki, Filandia, Kota Moskow, Londong Inggris, New York Amerika Serikat, Australia, Singapura, Jakarta dan Makasarย Indonesia.
UUPA
Dr. Bambang Riyadi menegaskan, landasan objek hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.
โHak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi,โ tegasnya.
Bambang mengatakan, Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Bambang menjelaskan, pengaturan ruang bawah tanah menjadi problematik. Pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap pasal-pasal UUPA yang terdiri dari 67 pasal. Rinciannya adalah 10 pasal mengatur tentang dasar dan ketentuan pokok, 53 pasal mengatur tentang tanah, sisanya 4 (empat) pasal mengatur hal-hal di luar ketentuan pokok dan pertanahan.
โHasil penelusuran tidak ada satu pun di antara pasal-pasal UUPA yang mengatur mengena objek hak pemanfaatan ruang bawah tanah,โ jelasnya.
Untuk itu, Bambang menilai, tidak terdapat objek hak pemanfaatan ruang bawah tanah dalam UUPA menunjukkan masih terjadi kevakuman hukum objek hak pemanfaatan ruang bawah tanah.
Bahkan kata Bambang, pihaknya telah melakukan penelusuran pasal demi pasal dalam UUPA, tidak ada satu pun di antara pasal-pasal UUPA yang mengatur mengenai Subjek Hak Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sehingga Subjek Hak Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sepenuhnya dikuasai negara.
โNegara merupakan subjek hukum pemanfaatan ruang bawah tanah yang pertama. Negara menjadi subjek hukum pemanfaatan ruang bawah tanah merupakan pelaksanaan unsur hukum publik hak bangsa,โ tegasnya.
Bambang menambahkan, kewenangan negara sebagai subjek hak pemanfaatan ruang bawah tanah semata-mata bersifat publik. Artinya hak menguasai negara atas tanah tidak memberinya kewenangan untuk menguasai tanah secara fisik dan menggunakannya seperti hak atas tanah, karena sifatnya semata-mata hukum publik sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 UUPA.
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Lanjut Bambang, hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
โKekuasaan negara terhadap kepastian hukum dalam hak-hak pemanfaatam ruang bawah tanah, negara berwenang untuk memberikan macam-macam hak pemanfaatan ruang bawah tanah kepada masyarakat ataupun korporasi untuk mengelola pemanfaatan ruang bawah tanah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang,โ jelasnya.
Dengan demikian, Bambang berpendapat penggunaan pemanfaatan ruang bawah tanah oleh siapapun dan untuk
keperluan apapun harus dilandasi hak atas pemanfaatan ruang bawah tanah yang diatur dalam hukum pemanfaatan
ruang bawa tanah secara nasional.
โPermasalahannya, sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah, sehingga narasumber dapat mengatakan masih terjadi kevakuman hukum objek hak dan subjek hak pemanfaatan ruang bawah tanah,โ tukasnya.