Home ยป Viral Surat Permohonan Maaf Galuh Firmansyah (26) Pria yang Terancam Pidana atas Kasus Pencurian di Indomaret

Viral Surat Permohonan Maaf Galuh Firmansyah (26) Pria yang Terancam Pidana atas Kasus Pencurian di Indomaret

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Akun Twitter @mazzini_gsp dalam sebuah postingan pada tanggal 25 Juli 2023 memperlihatkan surat dengan judul โ€œPermohonan Maafโ€ seorang pria bernama Galuh Firmansyah (26 th). Surat itu ditujukan kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Surat tertanggal 24 Juli 2023 itu berisi pengakuan penulis surat atas aksi pencurian yang ia lakukan di sebuah Indomaret di Surabaya, Jawa Timur, sehari sebelumnya (23/07/2023).

Pemilik akun Twitter @mazzini_gsp menceritakan krnologi kasus Galuh yang saat ini mendekam di dalam penjara karena nekat mencuri 2 botol NU Green Tea, satu bungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.

โ€œAkhir bulan Mei 2023,โ€ demikian tulis akun Twitter @mazzini_gsp, โ€œGaluh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya.โ€

โ€œHal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan.โ€

โ€œRasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek.โ€

โ€œTapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.โ€

โ€œGaluh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya.โ€

โ€œGaluh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal,โ€ demikian bunyi lengkap keterangan dalam unggahan tersebut.

Meskipun pelaku sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya yang dilakukan atas motif keterpaksaan, pihak Indomaret berulang kali juga menolak permintaan maaf tersebut.

Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Berkas perkara pencurian Galuh yang kini telah dipegang pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pun diketahui akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasrkan keterangan Kuasa Hukum Galuh, alasan pihak Indomaret bersikeras memproses hukum Galuh dan menolak restorative justice adalah untuk memberikan efek jera lantaran telah banyak terjadi aksi pencurian di sejumlah Indomaret yang selesai begitu saja.

Mendorong pihak berwenang mempertimbangkan unsur keterpaksaan perbuatan pelaku ini, Mazzini meminta kepolisian, pengadilan dan pihak Indomaret untuk menghentikan gugatan terhadap pelaku.

โ€œSemoga ada sedikit kelapangan hati dari pihak @Indomaret agar memaafkan Galuh Firmansyah bahkan bila perlu menghentikan gugat terhadapnya. Begitu juga dengan Pak Jenderal @ListyoSigitP dan jajaran Pengadilan Surabaya agar dapat mempertimbangkan kondisi keterpaksaanย pelaku,โ€ tulisnya.

Ia juga telah mengonfirmasi bahwa permintaannya itu telah ditanggapi oleh pihak kepolisian.

โ€œMalam tadi sekitar jam 12 dini hari pihak Kepolisian sudah respon. Menurut Kepolisian walaupun kasus ini sekarang wewenangnya Kajaksaan bukan di Polisi lagi, tapi hari ini Kasat Reskrim Surabaya akan menemui pelapor untuk mendiskusikan terkait kasus ini. Kita tunggu hasilnya hari ini keterangan kepolisian, kejaksaan atau juga pihak Indomaret selaku pelapor, nanti di-update perkembangannya,โ€ terangnya.

Berikut Surat Permohonan Maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Surat Permohonan Maaf

kepada YTH Bapak Kapolri

Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.

Surabaya, 24 Juli 2023

Galuh Firmasyah

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts