Home » Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria, Joki Ditangkap Polisi

Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria, Joki Ditangkap Polisi

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Seorang siswi SMP jadi perempuan malam (open BO) lewat aplikasi kencan MiChat ramai dibicarakan. Diketahui, penyebab siswi SMP open BO ternyata dijual oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Sebelum dijadikan cewek open BO, siswi SMP tersebut sempat dititipkan di panti asuhan oleh sang ibu. Celakanya, siswi SMP itu justru kabur dari panti asuhan dan berakhir dijadikan cewek open BO oleh orang dekatnya.

Insiden adanya siswi SMP dijadikan cewek open BO ini terjadi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Nasib miris sang siswi SMP tersebut terungkap setelah kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya berinisial (ES) yang menjadi jokinya.

Wanita paruh baya berinisial (ES) yang ditangkap polisi tersebut ternyata orang tua teman sekolah korban. ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.

“Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Korban sendiri diketahui hidup berpindah-pindah. Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo. Pada Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya sebentar, dia lalu dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya. Namun pada awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian. Sejak itulah korban berkenalan dengan ES.

“April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu. Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil komisi Rp 50.000, dan Rp 100.000 untuk pendapatan Rp 400.000.

“Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari, dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci,” terang Kusumo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts