MEDIA NUCA โ Masyarakat Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai pada Rabu (9/8/2023). Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap perlakuan pemerintah daerah terhadap hak-hak adat mereka.
Aksi protes ini dipicu oleh keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepmen No. 2268K/30/MEM/2017 yang menetapkan pulau Flores sebagai pulau geothermal. Namun, masyarakat Poco Leok merasa bahwa keputusan ini merugikan mereka dan hanya menguntungkan pihak asing serta pemerintah.
Ketua Koordinator Umum Aksi, Ergenius Tesen, dalam rilis persnya menyatakan bahwa masyarakat Poco Leok merasa tidak dihormati dan hak-hak adat mereka tidak diakui oleh keputusan tersebut.
โKami sebagai masyarakat adat juga telah dilindungi oleh UUD 1945 (Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3), dimana Negara Indonesia mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat selama masih ada dan sesuai perkembangan dan prinsip negara republik Indonesia,โ tegas Ergenius Tesen.
Aksi unjuk rasa ini juga menyoroti dampak lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan sosial-politik dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah Poco Leok. Masyarakat adat khawatir bahwa pembangunan PLTP akan merampas tanah adat mereka, menyebabkan penurunan produktivitas pertanian, dan bahkan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap kesehatan warga.
Masyarakat adat Poco Leok telah menghimpun dukungan dari 10 Gendang, tokoh-tokoh adat lokal, yang bersatu menolak pembangunan PLTP dan perlakuan yang tidak menghargai hak-hak adat mereka. Masyarakat Poco Leok mendesak agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) untuk perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok.
Selain itu, masyarakat Poco Leok juga menuntut penghentian seluruh aktivitas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan aparat keamanan yang berkaitan dengan proyek geothermal di wilayah adat mereka.
Mereka mengkritik intimidasi dan upaya politik pecah belah yang dilakukan oleh PLN serta kepolisian terhadap masyarakat adat Poco Leok.
Dalam deklarasi resmi yang dirilis pada Hari Masyarakat Adat Internasional, Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok menegaskan enam poin tuntutan utama mereka, antara lain mengajukan pencabutan Kepmen ESDM yang menetapkan Pulau Flores sebagai pulau geothermal dan menghentikan upaya sertifikasi tanah-tanah lingko oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa masyarakat Poco Leok bersatu untuk memperjuangkan hak-hak adat mereka serta menjaga lingkungan, identitas budaya, dan kesejahteraan sosial ekonomi komunitas mereka. Meskipun keputusan dan proyek geothermal telah diambil, mereka tidak gentar dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak adat mereka. (AD)