MEDIA NUCA โ Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jual beli ginjal dalam jaringan internasional antara Indonesia dan Kamboja. Hingga saat ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif, dengan dugaan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung dalam kasus ini.
โKami menduga masih ada beberapa target yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini sedang kami dalami lebih lanjut,โ ungkap Hengki kepada wartawan pada Senin, (14/8/2023).
Dalam kasus ini, salah satu target yang diusut adalah seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai Miss H. Identitasnya masih sedang dalam proses penyelidikan yang mendalam.
โUntuk mengungkap identitas Miss H, kami mengumpulkan bukti-bukti digital forensik, keterangan saksi, dan sejumlah alat bukti lainnya. Penting bagi kami untuk mengetahui siapa sebenarnya Miss H dan dari negara mana ia berasal,โ jelas Hengki.
Hengki juga menyoroti pentingnya pengidentifikasian identitas Miss H, khususnya jika ia adalah warga negara Indonesia. Dalam hal ini, pihak berwenang berpotensi untuk melakukan ekstradisi.
โApabila Miss H ternyata adalah warga negara Indonesia, kami memiliki opsi untuk melakukan ekstradisi melalui diplomasi tingkat tinggi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti sistem P2P (Police to Police),โ tambah Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal ini.
Hengki Haryadi mengatakan kepada wartawan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, bahwa proses penyelidikan masih berlanjut, dan kini mereka juga sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus tersebut.
โKami tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya mengungkap dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus TPPO ini. Apabila terbukti, kami akan menerapkan tindakan yang sesuai,โ jelas Hengki. (AD)