MEDIA NUCA โ Menteri Nadiem bolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa skripsi. Nadiem menyebut, mahasiswa bisa bebas tidak wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tujuannya ialah agar SNPT makin sederhana dan perguruan tinggi lebih berkonsentrasi pada peningkatan mutu tridharma.
โStandar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,โ ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Menanggapi Permen tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Ova Emilia menyampaikan bahwa Mendikbud Ristek memberi kelonggaran pada otonomi kampus untuk memutuskan.
โArtinya Kemendikbud itu tidak mengatur secara rigid, jadi otonomi dari kampus itu sangat penting. Karena melihat kampus itu sangat bervariasi, kita punya lebih dari 4 ribu perguruan tinggi di Indonesia dengan variasi yang sangat lebar,โ ujar Prof Ova Emilia, Rabu (30/8/2023).
Hal itu dapat dimengerti bertolak dari kenyataan bahwa skripsi tidak jarang dibuat sebagai formalitas saja karena tuntutan kampus, bukan satu orientasi akademik sungguh-sungguh.
โJangan sampai, misalnya kita bilang skripsi karena itu diwajibkan terus akhirnya ada usaha membuatkan skripsi misalnya. Itu kan akhirnya nggak ada gunanya, artinya muncul sebagai formalitas. Bukan betul-betul sebagai bentuk karya,โ tegasnya.
Tidak diwajibkannya skripsi tidak berarti bebas tanpa tuntutan apa pun. Dalam peraturan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 disebutkan bahwa karya akhir tidak harus dalam bentuk skripsi, tetapi ada tugas akhir dan bentuknya bervariasi.
โMisalnya prodi sastra, atau prodi sosisatri atau mungkin, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu, itu maksudnya sih sebetulnya,โ imbuh Prof Ova.
Prof Ova juga menolak bahwa dengan tidak diwajibkanya skripsi mutu pendidikan ikut turun.
โBukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu, saya kira bukan gitu,โ tandasnya.
Terkait penerapan kebijakan tersebut di UGM, Prof Ova mengungkapkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan senat akademik untuk memutuskan.
โKalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif, rektor yang menentukan itu, nggak,โ bebernya.
Prof Ova menjelaskan bahwa tanggungjawab perguruan tinggi adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Maka itu, kebijakan tersebut memberi lebih besar kebebasan kepada setiap perguruan tinggi untuk menjalankan perannya itu.
โJadi supaya memang ada independensi, ada kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi itu,โ pungkasnya.