MEDIA NUCA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dan akan berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Pada penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan.
Petugas juga akan mengecek lewat aplikasi untuk melihat bukti apakah sebuah kendaraan telah lulus uji emisi.
“Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum,” tutur Asep, Sabtu (30/10/2021).
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot selama sekitar 5-7 menit sampai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan tercatat.
Untuk memudahkan pengecekan mengingat jumlah kendaraan bermotor di DKI sangat besar, polisi akan menyortir melalui pelat nomor kendaraan.
Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji bisa dilhat dari pelat nomornya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, bahwa kendaraan yang akan dites uji emisi baik mobil dan motor adalah yang berusia di atas 3 tahun.
Usia kendaraan dapat dengan mudah diidentifikasi melalui pelat nomornya. Petugas berpatokan pada tahun kapan pelat nomor harus ganti.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi dan petugas kemungkinan tidak akan memberhentikan.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan betut, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.