Home ยป Pegawai ASN Harus Waspada! Pemerintah Larang Aktivitas Medsos Terkait Pemilu

Pegawai ASN Harus Waspada! Pemerintah Larang Aktivitas Medsos Terkait Pemilu

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengharamkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam kampanye media sosial dalam konteks pemilihan umum.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalitas pegawai ASN serta kualitas pemilihan umum dan pemilihan yang lebih baik.

SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Salah satu poin penting dalam SKB adalah pelarangan ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau โ€˜followโ€™ dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, mengkonfirmasi kebijakan ini dengan mengatakan, โ€œBetul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan.โ€

Selain larangan tersebut, SKB juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN dan sanksinya.

Di antara pelanggaran tersebut adalah sosialisasi atau kampanye media sosial atau online terkait bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Sanksi atas pelanggaran tersebut termasuk sanksi moral, yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Sanksi moral ini dapat berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Poin lain yang diatur dalam SKB adalah penggunaan akun media sosial serta aktivitas seperti โ€˜likeโ€™, โ€˜commentโ€™, dan โ€˜shareโ€™.

ASN dilarang membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon yang sedang bertarung dalam pemilu.

Poin terakhir dalam SKB adalah larangan unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial.

Ini mencakup foto bersama dengan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota.

Dilarang juga menunjukkan atau memakai simbol keberpihakan, atribut partai politik, atau latar belakang foto terkait partai politik atau bakal calon dalam unggahan tersebut.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan para pegawai ASN akan tetap menjaga netralitas mereka selama proses pemilihan umum, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan akan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pemilu di masa depan. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts