MEDIA NUCA โ Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun membantah kabar yang beredar mengenai penilangan terhadap Boy Hutapea di sebuah bengkel.
Pengakuan langsung dari Boy Hutapea dalam sebuah video menjelaskan bahwa penilangan sebenarnya terjadi di Jalan Umum, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 20 September 2023.
AKP M. Haris Sihite, S.E., Kasat Lantas Polres Simalungun, memberikan penjelasan rinci pada Kamis (28/9/2023) terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, Boy Hutapea ditilang di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang menjadi viral.
Perhatian warganet terpicu setelah video tersebut diunggah oleh akun Facebook Raka Pratama dengan keterangan โHati-hati, KLu ke perda, Razia.โ
Namun, dalam klarifikasi video, Boy Hutapea menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Raka Pratama adalah Hoax.
Boy Hutapea juga menjelaskan bahwa ia ditilang karena menggunakan knalpot brong dan meminta maaf kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
Ia mengakui bahwa motor yang ditilangnya dibawa ke bengkel, bukan ke Polsek Perdagangan seperti seharusnya, sehingga masyarakat menduga bahwa penilangannya terjadi di bengkel.
โSaya membuat video klarifikasi ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,โ tegas Hutapea.
Ia juga berkomitmen untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat merusak citra Polri di masa mendatang.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M. Haris Sihite, S.E., menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk selalu taat aturan berlalu lintas, khususnya saat berkendara di jalan raya.
Termasuk, penggunaan knalpot standar dibandingkan dengan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
โKami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motornya, agar selalu menggunakan knalpot standar, taat peraturan, dan tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,โ ujar Sihite.
Sihite juga mendorong masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan. Ia juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri, untuk melaporkannya secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri.
โDiharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,โ tambah Sihite. (AD)