MEDIA NUCA โ Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (3/10/2023) telah mengumumkan putusan penting mengenai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Putusan tersebut, yang diberikan dalam Nomor 54/PUU-XXI/2023, menandai titik balik signifikan dalam perjalanan hukum UU Cipta Kerja.
MK mengambil langkah besar dengan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan kesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hal ini mengkonfirmasi bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), menjadikannya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan utama dalam putusan MK adalah terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. MK menilai bahwa persetujuan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keputusan ini mencerminkan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden dalam proses persetujuan DPR.
MK juga menekankan bahwa pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif Presiden, yang harus mematuhi syarat-syarat konstitusional. Namun, penting untuk dicatat bahwa Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan.
Tak hanya itu, MK juga mengingatkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ini mengonfirmasi bahwa Perpu tersebut memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
Meskipun mekanisme pembuatan Perpu berbeda dengan UU, MK berpendapat bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perpu tidak relevan, sementara DPR wajib memberikan informasi kepada masyarakat untuk menerima masukan.
Selanjutnya, MK juga mengumumkan putusan terkait pengujian UU Cipta Kerja dalam beberapa perkara lainnya, seperti Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan bahwa pokok permohonan dalam perkara-perkara tersebut juga tidak beralasan menurut hukum, dengan pertimbangan hukum yang berlaku mutatis mutandis seperti dalam perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil.
Menghadapi putusan MK ini, Pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan lapangan kerja melalui berbagai langkah, termasuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Selain itu, pemerintah berharap untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan perekonomian global di masa depan. (AD)