MEDIA NUCA โ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer di pemerintahan.
Hal itu dipastikan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/102023).
โBerkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,โ kata Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Anas mengatakan, salah satu isu krusial di dalam RUU ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN alias honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang, dan mayoritas berada di instansi daerah.
โAda lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,โ sebutnya.
Salah satu strategi alternatif yang disiasati pemerintah untuk penataan tenaga honorer ialah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
โNanti didetilkan di peraturan pemerintah,โ ujar Anas.
Salah satu fokus penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya adalah jaminan stabilitas pendapatan yang diterima tenaga non-ASN.
Menurutnya, kontribusi tenaga honorer di dalam pemerintahan sangat signifikan. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR meminta agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan tersebut.
โIni adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,โ kata Anas.
Selain itu, pemerintah juga merancang agar penataan yang dilakukan itu tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.