MEDIA NUCA โ Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kembali angkat bicara soal kasus-kasus hukum yang sedang dalam pemeriksaan.
Perihal pemeriksaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012, Mahfud MD tegas mengatakan bahwa Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka.
โSepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,โ kata Mahfud di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Hal itu dijelaskan Mahfud demikian bahwa menurut logika hukum, dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja ini di mana Cak imin dipanggil dan diperiksa, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta.
Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 justru hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
โLogika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga, katanya. Masak, tersangka baru susulan? Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,โ ujarnya.
Meskipun demikian Mahfud tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012 tersebut sebab KPK memang rumpun lembaga eksekutif, tetapi di luar kabinet.
โKPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif, tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif, tapi dia ada di rumpun eksekutif, cuma bukan bagian dari kabinet. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,โ kata Mahfud.
Cak Imin sendiri saat diperiksa beberapa hari lalu tegas mengatakan bahwa dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
โHari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,โ kata Cak Imin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.