MEDIA NUCA โ Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui rencana KPU RI merevisi pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
KPU mengusulkan agar pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres tersebut mengikuti amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disahkan beberapa saat lalu yang saat ini sedang menuai polemik di masyarakay serta telah digugat ke MKMK oleh 18 pelapor.
Bunyi pasal tersebut setelah disesuaikan dan disetujui DPR menjadi demikian, โsyarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.โ
Sebagai informasi, sebelum Komisi II DPR menyetujui revisi tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober.
Sebelumnya lagi, pimpinan KPU dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR atas rencana revisi ketentuan terkait dalam peraturan KPU.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyโari menjawab kritikan tersebut mengatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran.
Proses verifikasi dokumen tersebut menurutnya kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Pada akhirnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan peserta rapat atas usuan revisi dan mengetuk palu tanda disetujuinya usulan revisi yang diajukan KPU RI.
Hasyim mengatakan, perubahan PKPU ini selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi dan pengundangan di Kemenkumham. Hasyim yakin, PKPU yang baru telah diundangkan sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan pada 13 November 2023.