Home ยป Polsek Perdagangan Berhasil Meringkus 4 Tersangka Narkoba di Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Meringkus 4 Tersangka Narkoba di Simalungun

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan baru-baru ini meraih sukses besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Mereka telah berhasil meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan operasi ini.

โ€œPersonel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba,โ€ kata Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., Rabu(11/10/2023).

Keempat tersangka yang diamankan adalah ET (41) alias Gogon dan ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Kelurahan Suka Rame, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sementara tersangka lainnya adalah OJ (42), warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan HN (42), warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Langkah penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik ET (41) alias Gogon. Tim kepolisian melakukan proses pengintaian, dan pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I.

Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Juliapan Panjaitan, S.H., juga mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka.

Dari ET (41) alias Gogon, polisi menyita narkotika jenis shabu seberat 3,17 gram, ganja seberat sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.

Sementara ML (33) alias Madot, polisi menyita ganja seberat 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000. Dari OJ (42) dan HN (42), Polisi menyita ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, dan tindakan tegas ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.

Polres Simalungun juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga yang membantu dalam menangkap pelaku-pelaku kejahatan narkoba ini. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts