MEDIA NUCA – Usai pemecatan Anwar Usman dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), MK langsung menggelar pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat sesuai perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Berdasarkan musyawarah tersebut, hakim konstitusi kompak memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih yang mulia Bapak Dr Suhartoyo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (09/11/2023).
Pemilihan Ketua MK ini dihadiri oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, termasuk Ipar Presiden, Anwar Usman.
Diketahui, Karier Suhartoyo (Ketua MK terpilih), sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo diketahui mencapai Rp 14.748.971.796.