MEDIA NUCA โ Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi mengumumkan rencana pelaporan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan Anwar Usman setelah putusan MKMK No.2/MKMK/L/10/2023 pada tanggal 7 November 2023, yang mengakibatkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa pelaporan ini dijadwalkan akan dilayangkan pada Kamis (23/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Petrus menegaskan bahwa tindakan Anwar Usman setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK dianggap sebagai manuver murahan yang merusak marwah MK di mata publik.
Menurut Petrus, pada tanggal 8 November 2023, sehari setelah Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, ia menggelar konferensi pers di MK.
Dalam konferensi tersebut, Anwar Usman menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang dianggap sebagai upaya merusak marwah MK serta fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
Petrus menyoroti bahwa Anwar Usman bahkan membawa-bawa nama Tuhan dalam konteks jabatan Ketua MK, menyatakan bahwa jabatan tersebut milik Allah SWT.
Namun, Anwar Usman secara kontroversial menolak putusan MKMK tanpa dasar hukum dan mengeluarkan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum yang jelas.
Petrus menyatakan kebingungan terhadap sikap yang selalu berubah-ubah dan cenderung tidak rasional yang ditunjukkan oleh Anwar Usman. Ia mencontohkan bahwa pada tanggal 7 November 2023, saat MKMK membacakan putusan pemberhentian Anwar Usman, seharusnya Anwar Usman mengajukan banding dengan meminta persiapan MK Banding. Namun, Anwar Usman malah lebih memilih untuk mengumbar aib MK dan memfitnah rekannya sendiri melalui โtrial by the press.โ
Dalam mengakhiri pernyataannya, Petrus menegaskan bahwa pelaporan Anwar Usman ke MKMK dilakukan untuk memastikan bahwa sebelum Anwar Usman diberhentikan secara permanen sebagai hakim konstitusi, ia harus dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK secara definitif. (AD)