MEDIA NUCA โ Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada Kamis (30/11/2023).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meskipun implementasi PP 36 Tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi, pemerintah memilih untuk memperpanjang masa evaluasi.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
โCompliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,โ ungkap Menko Airlangga.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melaporkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menunjukkan peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023.
Data tersebut diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus) dan meningkatnya pangsa ekspor SDA hingga di atas 60%.
โJadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,โ tegas Sesmenko Susiwijono.
Evaluasi juga mencatat bahwa penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank. Meskipun terjadi fluktuasi, nilai penerimaan dan penempatan DHE SDA menunjukkan tren positif.
โHarusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,โ jelas Sesmenko Susiwijono.
Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA, mencapai pangsa sekitar 59% hingga 72%, diikuti oleh sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.
Sesmenko Susiwijono menambahkan bahwa terjadi perpindahan penempatan DHE SDA, dengan eksportir awalnya menempatkan DHE-nya di reksus, kini mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan TD valas DHE.
Langkah ini telah berpengaruh secara langsung bagi cadangan devisa sejak Agustus 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Keuangan, serta Eselon I di Lingkungan Kementerian/Lembaga.
Perpanjangan masa evaluasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi peningkatan efektivitas kebijakan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(AD)