Home ยป Revisi UU ITE Disahkan, Akun Media Sosial Bisa Hilang Sementara Jika Dianggap Berbahaya Menurut Pemerintah

Revisi UU ITE Disahkan, Akun Media Sosial Bisa Hilang Sementara Jika Dianggap Berbahaya Menurut Pemerintah

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada, Selasa (05/12/2023) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos), rekening bank, uang elektronik, dan aset digital lain ditutup paksa jika dianggap melanggar.

Dalam pengesahan perubahan UU ITE terbaru tersebut muncul beberapa aturan baru, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mencakup perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, untuk menuruti keinginan pemerintah.

โ€œPenyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),โ€ menurut pasal 40 A ayat (3).

Apabila PSE tidak mengikuti perintah, maka akan ada sanksi berjenjang dari UU ITE, yaitu berupa sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Terkait ketentuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital, diatur dalam Pasal 43 ayat (5) huruf (i).

Adapun yang dimaksud PPNS apabila merujuk pada Pasal 43 ayat (1), disebutkan bahwa PPNS berada di โ€œlingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.โ€

Pengesahan revisi UU ITE ini mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak. Pasalnya, saat masih berupa draf, pasal penutupan akun medsos ini sudah mendapat kritik keras dari Koalisi Serius yang merupakan gabungan sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, hingga Remotivi, karena potensial melanggar hak asasi manusia dan membuka pintu kesewenangan pemerintah.

โ€œDengan ketentuan ini, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya,โ€ menurut Koalisi.

โ€œIni diperkuat pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memutus sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital dalam Pasal 43 ayat 5 huruf L.โ€

Koalisi juga menyebut Pemerintah tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

โ€œJika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia,โ€ menurut Koalisi.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts