MEDIA NUCA โ Fransiska Ade Irma, calon anggota DPRD nomor urut 3 dari partai Nasdem, mengalami insiden tidak menyenangkan di Kampung Dahang, Desa Rengkam, kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Pada Selasa, (19/12/2023), baliho kampanyenya dirobek oleh orang tak dikenal (OTK) di pertigaan kampung Dahang.
Fransiska menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut kepada Media Nuca melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (21/12/2023).
Baliho yang tersisa hanya berupa kerangka, dan pelaku tidak diketahui.
โSaya sangat kecewa dengan tindakan oleh oknum tersebut. Yang jelas itu adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab sama sekali,โ ujar Fransiska.
Meskipun merasa kecewa, Fransiska mengajak untuk bersaing secara sehat dalam konteks pemilihan.
Ia mengecam tindakan tidak bertanggung jawab dan menyayangkan sikap teman-teman yang mungkin terlibat.
โSebenarnya kita bersaing sehat saja,โ tambahnya.
Fransiska berharap jalannya tahap-tahap pemilu berlangsung dengan benar dan damai. Meskipun dihadapkan pada kejadian tidak mengenakkan, ia berfokus pada kelancaran proses pemilihan yang sejalan dengan prinsip demokrasi.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu (Pasal 280 Ayat 1 huruf g).
Pelanggaran terhadap larangan ini dianggap sebagai tindak pidana Pemilu dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Pasal 521). (AD)
Kontributor: Aristo Jeling