Home ยป Tantangan Kekurangan Petugas KPPS di Manggarai Barat: KPU Gencar Lakukan Rekrutmen

Tantangan Kekurangan Petugas KPPS di Manggarai Barat: KPU Gencar Lakukan Rekrutmen

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat masih menghadapi tantangan kekurangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 185 orang untuk mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Krispianus Bheda, Komisioner KPU Manggarai Barat, menyatakan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memenuhi kuota 6.300 petugas KPPS di wilayah tersebut.

Menanggapi kekurangan tersebut, Bheda mengungkapkan bahwa KPU Manggarai Barat akan bekerja sama dengan instansi dan kelompok masyarakat, seperti sekolah, gereja, pemuda Katolik, remaja masjid, dan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai Barat.

โ€œFaktor utama dari kekurangan ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak, namun kebutuhan yang tinggi dan tiga elemen yang mencari petugas secara bersamaan membuat rekruitmen menjadi tantangan,โ€ ungkap Bheda pada Senin, (8/1/2023).

Perekrutan petugas KPPS tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU tetapi juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan peserta pemilu lainnya.

Salah satu persyaratan utama bagi calon petugas KPPS adalah memiliki handphone berbasis Android.

Petugas KPPS yang terpilih akan bekerja selama satu bulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Mereka akan ditempatkan di 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 169 kelurahan/desa dan 12 kecamatan di Manggarai Barat. Setiap TPS akan diawasi oleh tujuh petugas KPPS.

Mengingat insiden kesakitan dan kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019, KPU Manggarai Barat telah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak dini dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Syarat pelamar KPPS mencakup usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penggunaan narkoba.

PNS, PPPK, dan perangkat desa dapat melamar menjadi KPPS, dengan catatan ASN dan perangkat desa yang terpilih harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi masing-masing.

Dalam pengumuman lainnya, Krispianus Bheda mengonfirmasi bahwa gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta, sementara anggotanya akan mendapatkan Rp 1,1 juta. Hal ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan insentif bagi para petugas yang berperan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts