MEDIA NUCA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara menyebut aksi bagi-bagi uang Prabowo saat blusukan ke Kampung Sawah RT 01 RW 11 Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada (30/12/2023) lalu bukanlah dalam rangka kampanye politik.
Menurut Koordinator Divisi Pencegah, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam agenda izin kampanye pihak Prabowo yang diterima Bawaslu.
“Kita hanya menerima surat tembusan izin dari Kopra untuk acara masak besar, dan untuk kegiatan yang dibawah (selanjutnya) kita tidak bisa men-justifikasi itu adalah kegiatan kampanye, karena itu diluar rundown Kopra,” kata Ronald kepada wartawan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (16/01/2024) seperti dilansir TEMPO.
Ronald juga menyebut, berdasarkan laporan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang telah melakukan penelusuran terhadap kegiatan blusukan Prabowo tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pertahanan.
“Menurut info penelusuran dari tim panwascam Cilincing, kegiatan Pak Prabowo di Kampung Sawah adalah kegiatan pengadaan dari kemenhan, jadi bukan kegiatan kampanye,” tandasnya.
Masalah bagi-bagi uang itu, Ronald menyebut hal itu dilakukan oleh ajudan Capres 02 yang mendampinginya. Mereka membagi uang jajan kepada anak-anak.
“Masalah bagi-bagi uang, itu emang bocah-bocah dikasih uang jajan sama ajudan atau staf nya Pak Prabowo namun kurang pasti detailnya pokoknya yang membersamai beliau,” ucapnya.