Home ยป Yuk Segera Lunasi Pajak Kendaraan! Program Pemutihan PKB Berlangsung hingga Maret 2024

Yuk Segera Lunasi Pajak Kendaraan! Program Pemutihan PKB Berlangsung hingga Maret 2024

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam upaya untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan, program ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam mendukung masyarakat.

Samsat Kota Jambi, melalui akun Instagram resminya @samsat.kota.jambi, mengumumkan program pemutihan tersebut pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlangsung mulai 6 Januari hingga 31 Maret 2024.

Berbagai manfaat ditawarkan melalui program ini, antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang, termasuk kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan/lising.
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk berbagai keperluan, antara lain:

a) Balik Nama:

  • KTP asli.
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Cek fisik dan kuitansi pembelian.

b) Perpanjangan Tahunan:

  • KTP asli.
  • STNK asli.

Pembayaran PKB dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Alternatif lain termasuk Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi Jambi, serta aplikasi Signal. Pembayaran tahunan PKB dapat dilakukan melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu diperhatikan bahwa program pembebasan ini tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi. Juga, tidak termasuk PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jambi dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengoptimalkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Ayo manfaatkan promo ini dan segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari denda dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts