MEDIA NUCA – Masih ingat Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Prodi Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang viral lantaran permohonan gugatannya perihal batas usia capres/cawapres dikabulkan MK dan meloloskan Gibran maju sebagai cawapres pada Oktober 2023 lalu?
Hingga bulan ini, Almas diketahui telah dua kali menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas perkara wanprestasi.
Berdasarkan keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas mengajukan gugatan pertama kepada putra sulung Jokowi itu pada 22 Januari 2023 lalu.
Gugatan itu terregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. dengan kerugian wanprestasi sebesar Rp 10 juta yang dilakukan Gibran kepada Almas. Gugatan kedua diajukan pada 29 Januari 2024 yang terregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt., setelah gugatan pertama ditolak hakim.
Dalam kedua gugatannya, Almas meminta Majelis Hakim memerintahkan bekas Walikota Solo itu untuk membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ditanyai perihal inti gugatan Almas, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto membenarkan bahwa inti tuntutan Almas memiliki kaitan dengan gugatan perihal batas usia capres/cawapres yang dikabulkan MK pada Okteober 2023 lalu.
“Wanprestasinya itu intinya tidak ada ‘ucapan terima kasih’ kepada Almas yang sudah merasa membantu (Gibran) biar bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata dia.
Senada, kuasa hukum Almas menyebut bahwa alasan tuntutan mereka ialah karena cawapres 02 itu telah menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh upaya penggugat untuk maju sebagai cawapres tanpa ada itikad baik untuk menyampaikan “terima kasih” kepada penggugat.
“Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023,” bunyi keterangan yang ditandatangani empat kuasa hukum Almas, Kamis (01/02/2024).