Home ยป Bupati Manggarai Dituduh Membangkang Rekomendasi KASN terkait Demosi ASN

Bupati Manggarai Dituduh Membangkang Rekomendasi KASN terkait Demosi ASN

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor B1190/JP.02.01/03/2022 pada tanggal 28 Maret 2022 terkait pembatalan demosi yang dijatuhkan oleh Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Heribertus Nabit, terhadap 26 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi tersebut mengikuti laporan para ASN yang terkena demosi pada 17 Februari 2022.

Tim pemeriksa KASN, yang dibentuk sebagai respons terhadap pengaduan ASN dari Manggarai, telah melakukan pengumpulan data, dokumen, dan klarifikasi bersama-sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai.

Dalam rekomendasinya, KASN menyatakan bahwa penurunan jabatan yang dijatuhkan oleh Bupati Manggarai termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat, sedangkan laporan BKDPSDM menyebutkan bahwa 26 ASN tersebut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Sebagai tindak lanjut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

Komisi ASN juga menyarankan agar semua ASN yang terkena demosi dikembalikan pada jabatan administrator setara yang kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

Meskipun Bupati Manggarai secara bertahap melantik beberapa ASN demosi ke jabatan setara, dalam dua tahun sejak rekomendasi KASN diterima, hanya 9 dari 26 ASN yang diakomodir.

Lorens Jelamat, koordinator ASN demosi, menyampaikan bahwa dari 17 orang yang belum diakomodir, satu orang meninggal dunia, empat purna tugas, dan 12 orang masih aktif sebagai staf biasa.

Lorens menegaskan bahwa tindakan Bupati Manggarai merupakan pembangkangan terhadap rekomendasi KASN dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lorens dan rekan-rekannya kembali mengajukan laporan resmi ke KASN, kali ini dengan menyertakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama hingga kasasi.

Amar putusan PTUN mewajibkan Bupati Manggarai untuk merehabilitasi para ASN yang terkena demosi, mengembalikan mereka pada jabatan semula atau jabatan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangkangan Bupati Manggarai terhadap rekomendasi KASN juga berdampak pada lelang jabatan eselon 2b pada November 2023 yang tidak dapat dilanjutkan tanpa rekomendasi dari KASN.

Lorens meminta Ketua KASN untuk memerintahkan Bupati Manggarai agar tidak melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sebelum menindaklanjuti rekomendasi KASN dan putusan Mahkamah Agung yang diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2023.

Pihak Bupati Manggarai belum memberikan tanggapan terkait kontroversi ini. Masyarakat dan para ASN menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts