Home ยป Pesta Narkoba Diamankan! Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Menangkap 5 Tersangka

Pesta Narkoba Diamankan! Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Menangkap 5 Tersangka

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menggagalkan sebuah pesta narkoba yang berlangsung di perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (6/2/2024), sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, lima tersangka, empat pria dan satu wanita, berhasil diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Perdagangan AKP. Juliapan Panjaitan, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai daerah tersebut sebagai tempat peredaran narkoba.

โ€œKami Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit berdasarkan laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba,โ€ ucap AKP Juliapan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria dan satu wanita, masing-masing berinisial โ€œA(41)โ€, โ€œK(25)โ€ alias Kholik, โ€œSJ(21)โ€, dan โ€œE(42)โ€.

Keempat tersangka berasal dari Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 3 gram, alat konsumsi narkoba, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Dalam interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya. โ€œK(25)โ€ menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama di lokasi kejadian.

Selain itu, tersangka โ€œE(42)โ€ juga mengakui pembelian sabu dari seorang pria berinisial โ€œFW(36)โ€, seorang security Perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Personel Polsek Perdagangan kemudian berhasil menemukan โ€œFW(36)โ€ di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu seberat 0,58 gram.

โ€œFW(36)โ€ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang awalnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal sebagai โ€œIGUNโ€ di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Semua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan, menegaskan komitmen aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap orang atau kelompok yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts