MEDIA NUCA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tak henti-hentinya menerima sanksi pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baru-baru ini, Hasyim kembali dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Perkara dengan pengadu bernama Linda Hepy Kharisda Gea itu terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.
Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).
Sanksi itu menjadi yang keempat yang diterima Hasyim hanya dalam waktu dua tahun.
Ajaibnya, meski telah mendapat sanksi etik berkali-kali, Hasyim tak kunjung dipecat.
Konsultan Media dan Politik, Hersubeno Arief di antaranya mempertanyakan keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari mengingat “dosa-dosa”-nya sebagai Ketua KPU tidaklah ringan.
Menurut Hersubeno Arief, meski kasus terbaru Hasyim Asy’ari lebih ringan daripada kasus sebelumnya, tetap saja akumulasi kesalahan yang dilakukan Ketua KPU itu tidak bisa dibiarkan.
“Yang jadi persoalan bukan enggak terlampau berat, karena kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa-peristiwa sebelumnya di mana dia dinyatakan bersalah dan mendapat teguran berupa teguran keras yang terakhir,” tutur Hersubeno Arief, Kamis (29/2).