Home ยป Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK: Denny Siregar Tak Kaget, Hak Angket sebagai Ancaman Besar

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK: Denny Siregar Tak Kaget, Hak Angket sebagai Ancaman Besar

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Pegiat media sosial ternama, Denny Siregar, mengungkapkan bahwa dia tidak terkejut dengan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi terhadap Calon Presiden nomor urut tiga dari PDIP, Ganjar Pranowo, di Bank Jateng.

Menurutnya, ini mungkin merupakan respons dari pihak yang tidak setuju dengan keberanian Ganjar Pranowo dalam mendorong hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Denny Siregar menyatakan, Berita mengenai laporan Ganjar Pranowo ke KPK sebenarnya tidak membuatnya terkejut. Sejak awal, dia sudah memprediksi bahwa gerakan hak angket yang dimulai dari pernyataan Ganjar kepada publik pasti akan mendapatkan respons dari pihak yang berseberangan.

โ€œHak angket adalah hak anggota DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu tahun 2024. Ini bisa menjadi bom besar yang akan mengungkap borok-borok kecurangan yang diduga terjadi, dan tentu saja, hal ini harus mereka waspadai,โ€ tambahnya seperti yang dikutip dari YouTube 2045 TV pada Sabtu (8/3/2024).

Dalam perkembangan terbaru, Indeks Peradaban dan Keadilan (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK bersama dengan seorang Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

โ€œIPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan/atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,โ€ ungkap Sugeng, seperti dikutip dari republika.

Menurut keterangan Sugeng, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dianggap sebagai cashback. Bank Jateng mengendalikan cashback sebesar 16 persen dari nilai premi, yang diduga dialokasikan ke ketiga pihak.

โ€œLima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, dan yang 5,5 persen sisanya diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,โ€ tegas Sugeng.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts