Home ยป Tersangka Helena Lim Terlibat Skandal Korupsi Timah: Ini Rincian Alat Bukti dan Proses Pemeriksaan

Tersangka Helena Lim Terlibat Skandal Korupsi Timah: Ini Rincian Alat Bukti dan Proses Pemeriksaan

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu Crazy Rich di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Penetapan status tersangka ini setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan terhadap Helena Lim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 142 orang saksi terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik memutuskan untuk menaikkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.

โ€œBerdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,โ€ kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut informasi yang diambil dari laman Instagram @kejaksaan.ri, pada tahun 2018-2019, tersangka Helena Lim yang menjabat sebagai manager PT QSE diduga kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Aksi ini sejatinya hanya menguntungkan diri tersangka sendiri dan pihak lain yang telah ditahan sebelumnya.

Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan salah satu figur terkemuka di PIK dan menyoroti praktik korupsi dalam sektor pertambangan, yang telah merugikan negara dan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk membawa para pelaku korupsi ini kepada keadilan yang sesungguhnya.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts