MEDIA NUCA – Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Terakhir diinformasikan bahwa Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK.
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat menyerahkan amicus curiae Megawati terkait sengketa Pilpres 2024 tersebut ke MK pada, Selasa (16/4/2024).
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di lokasi.
Dalam berkas yang mereka bawa tertera tulisan tangan Megawati Soekarnoputri yang pada dasarnya mengharapkan agar MK untuk memutuskan perkara secara adil.
Berkas tersebut diterima oleh perwakilan Humas MK dan dipastikan akan diserahkan kepada ketua MK, Suhartoyo.
“Terima kasih Pak, kami mewakili biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
Diketahui, amicus curiae merupakan pihak ketiga (sahabat pengadilan) yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait satu perkara dalam satu proses pengadilan.
Berikut isi tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae yang dikirim ke MK:
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!