MEDIA NUCA โ Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggemparkan, dengan menangkap dua tersangka utama, seorang ayah berinisial SH (44 tahun) dan seorang kakek berinisial AM (64 tahun).
Keduanya diduga melakukan perbuatan yang menjijikkan, yakni mencabuli anak kandung dan cucu mereka yang masih belia, berusia 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar, setelah kasus ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024.
Namun, perbuatan bejat ini telah terjadi sejak bulan Januari hingga Februari 2024.
โPelaku yang tak lain adalah ayah kandung dan kakek korban, telah melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan, memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak,โ jelas AKBP Yusriandi Yusrin.
Menurut keterangan Kapolres, motif dari perbuatan cabul ini adalah karena istri salah satu pelaku sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.
โPerbuatan tercela ini terbongkar saat korban melaporkan kepada kakak ibunya bahwa dia mengalami sakit pada bagian vitalnya,โ tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang memperberat hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.
โDengan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, hukuman yang dihadapi akan ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,โ pungkasnya.(AD)