MEDIA NUCA โ Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg kayu Gaharu tanpa dilengkapi dokumen dalam sebuah operasi di wilayah perbatasan.
Hal ini diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas RI โ Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti, Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., dalam sebuah rilis resmi di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (25/04/24).
Menurut keterangan dari Dansatgas, kejadian ini berawal ketika Pasiintel Satgas Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan seorang anggota, Praka Ricky, sedang melaksanakan patroli rutin bersama Bea Cukai Nanga Badau.
Saat melaksanakan patroli pengecekan jalur-jalur tikus, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang disembunyikan di semak-semak.
Setelah dibuka, ternyata karung tersebut berisi beberapa bongkahan kayu yang diduga sebagai Kayu Gaharu oleh anggota Bea Cukai.
Lebih lanjut, karung tersebut berisi 15 kg bongkahan kayu Gaharu yang diduga akan diselundupkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke wilayah Indonesia dengan tujuan untuk dijual.
Pasiintel Satgas mengungkapkan bahwa perdagangan kayu Gaharu ini sangat menggiurkan karena memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga banyak orang mencoba untuk memperoleh keuntungan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
โDiketahui bahwa kayu Gaharu memiliki beragam kegunaan, seperti sebagai bahan dasar pembuat parfum, aksesoris, dekorasi interior, dan berbagai kerajinan kayu lainnya, sehingga diminati oleh banyak orang,โ tambah Pasiintel Satgas.
Dansatgas menegaskan bahwa untuk mencegah penyelundupan kayu jenis ini, personel Satgas akan meningkatkan upaya sweeping terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
โSaat ini, barang bukti kayu Gaharu tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau,โ tandasnya.(AD)