MEDIA NUCA – Aktor terkenal tanah air, Raffi Ahmad beberapa hari belakangan menyedot perhatian publik setelah dirinya mendapat anugerah gelar doktor kehormatan (honoris causae) dari sebuah institusi bernama Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Dalam sebuah unggahan di mana tampak Raffi Ahmad mengenakan toga dan didampingi oleh sang istri, Nagita Slavina yang mengenakan kebaya, serta kedua anaknya yaitu Rafathar dan Rayyanza, sang aktor mengucapkan terima kasih kepada Professor Kanoksak Likitpriwan selaku President UIPM Thailand.
Sontak saja, unggahan tersebut viral. Netizen terbelah, ada yang mengucapkan profisiat dan memuji capaian Raffi Ahmad, tetapi sebagain lagi mempertanyakan legitimasi pemberian gelar kehormatan kepada Raffi oleh UIPM tersebut lalu menyelidiki keberadaan Lembaga bersangkutan.
Menurut hasil pencarian netizen ditemukan bahwa Alamat kampus tersebut dianggap tidak jelas. Lokasi cabang UIPM di Indonesia yang pada situs resmi lembaga tersebut disebut berada di kawasan Summarecon Bekasi, ternyata ditemukan hanya merupakan kantor kecil seperti ruang administrasi yang tak berpenghuni.
Selain itu, pihak UIPM juga mengklaim telah mendapat akreditasi dari Asosiasi Universal Perguruan Tinggi dan Universitas Profesional (UAPCU) Momor 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group) di London-Inggris Raya.
Mereka juga mengaku mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia, di bawah naungan Yayasan UIPM, melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dengan nomor AHU- 0004575.AH.01,04 – 2018.
Namun, saat dicek, data UIPM di PDDikti nihil. Tidak ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa IUPM resmi terdaftar sebagai perguruan tinggi di Indonesia.
Legalitas yang didaku telah mereka kantongi dari KemenkumHAM RI dengan nomor dengan nomor AHU- 0004575.AH.01,04 – 2018 juga tampaknya hanya isapan jempol.
Pasalnya, setelah dicek, data kampus tersebut tidak ditemukan di laman resmi Administrasi Hukum Umum (AHU), sebuah situs resmi yang berisi daftar lembaga atau badan hukum yang terdaftar di KemenkumHAM RI, dan terbuka untk diakses.
UIPM juga tidak terdata pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dengan semua fakta tersebut, legitimasi gelar doktor kehormatan (honoris causae) yang disandang Raffi Ahmad dari Lembaga yang otorisasinya tak jelas tersebut dipertanyakan.