Home » PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Sudah Dibahas dengan DPR

PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Sudah Dibahas dengan DPR

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 12 persen. Persoalan ini telah ramai dibahas masyarakat.

Kenaikan pajak menjadi 12 persen yang sekaligus menjadi salah satu tarif PPN tertinggi se-Asean ini akan berlaku di tahun 2025 sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Masyarakat menilai kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit sebab semua akan kembali pada rakyat sebagai konsumen.

Menanggapi protes Masyarakat, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan bahwa pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen ini telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-cons. Apakah tujuannya untuk […] sudah tahu kita debat seperti itu lalu dijajarkan kepada ini saat ini ekonomi lagi melemah kok Ibu (Sri Mulyani) naikkan tarif PPN? Waktu kita debat juga banyak dibahas mengenai ini,” cerita perempuan yang akrab disapa Ani itu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Karenanya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen harus dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2025.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts