MEDIA NUCA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen).
โDari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun,โ ungkap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2023).
Disebutkan, data total nilai pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjamanย online,ย di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industriย fintech P2P lendingย atau pinjamanย onlineย disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.
Angka tersebut adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atauย thresholdย yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen.
Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah ambang batas menjadi 3,36 persen.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjamanย onlineย ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjamanย onlineย ini secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
OJK juga meminta masyarakat untuk memilih pinjamanย onlineย yang sudah berizin, yaitu sebanyak 102 perusahaan.