MEDIA NUCA โ Dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian di Tanjungbalai, Sumatera Utara, sembilan orang telah diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk tangki, sebuah kapal boat, dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa operasi ini dilakukan pada Rabu, (8/8/2023). Operasi tersebut melibatkan kerja sama antara penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, operasi pertama dilakukan pada Senin, 31 Juli 2023, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Pada saat itu, polisi berhasil mengamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan oleh seseorang berinisial โK,โ bersama dua orang yang disebut sebagai RS dan PR. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut membawa BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Truk tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.
Operasi kedua dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebuah kapal boat yang membawa lima unit tangki/banker dengan kapasitas masing-masing satu ton. Tiga orang yang berinisial MI, I, dan D, didapati sedang melakukan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Minyak solar yang berhasil dipindahkan sebanyak dua tangki, dan ketiga orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pada operasi ketiga, yang dilakukan pada 3 Agustus 2023, didasarkan pada informasi dari masyarakat tentang adanya truk tronton BK 8167 FN yang dikemudikan oleh seseorang berinisial MN. Truk ini dikabarkan membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk hanya menunjukkan surat pengantar barang yang diduga tidak resmi. Truk tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.
Operasi terakhir, yang berlangsung pada Minggu, 6 Agustus 2023, melibatkan truk tangki BK 8813 FN yang membawa 18 ton BBM solar, dikemudikan oleh dua orang, AM dan H, tanpa dokumen yang sah. Truk ini juga diamankan oleh polisi ke Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM solar tanpa izin ini, Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara. Para tersangka yang diamankan masih sebagai saksi, dan barang bukti berupa puluhan ton BBM solar sedang dalam pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina, untuk memastikan apakah BBM tersebut merupakan produk resmi Pertamina atau tidak.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menyatakan bahwa Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara akan terus mendalami kasus ini. Penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan lanjutan. (AD)