Home ยป Pimpinan Pondok Pesantren Dibekuk Polisi Terkait Pemerkosaan Terhadap 3 Santriwati

Pimpinan Pondok Pesantren Dibekuk Polisi Terkait Pemerkosaan Terhadap 3 Santriwati

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Guncangan besar melanda Pondok Pesantren di Sorong, Papua Barat Daya, setelah Pimpinan pondok pesantren berinisial IK (52) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga santriwati. Kasus ini mengungkap siasat licik pelaku yang berhasil menjalankan aksi kejinya selama enam tahun terakhir.

Menurut Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi tiga santriwati sejak tahun 2014 hingga 2020. Pemerkosaan dilakukan pada waktu-waktu yang berbeda.

โ€œDua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di bangku SMP. Sedangkan korban ketiga melaporkan kejadian serupa terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2020, dengan pelaku yang sama dari pondok pesantren yang sama juga,โ€ ungkap Yohanes pada Rabu (30/8/2023).

Yohanes juga menambahkan bahwa para korban terasa terjebak, tidak berdaya, karena pelaku menggunakan siasat licik. Mereka diancam akan menerima hukuman lebih berat dan ancaman untuk menyebarluaskan aib mereka jika berani melaporkan kasus ini.

โ€œMereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibongkar aib mereka, sehingga membuat korban takut untuk melaporkan kasus ini,โ€ jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Handam, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Informasi ini akhirnya mencapai telinga orang tua korban.

โ€œKorban berbicara kepada salah satu saksi, dan saksi ini yang memberitahu orang tua korban tentang kejadian ini,โ€ kata Handam dalam wawancara dengan detikcom pada Rabu (30/8).

Orang tua korban segera melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sorong pada hari Senin, 28 Agustus. Pada perkembangan lebih lanjut, ada dua korban lainnya yang juga melaporkan kasus serupa.

โ€œAda dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Laporan pertama pada tanggal 28 Agustus dan yang kedua pada tanggal 29 Agustus,โ€ tambah Hamdam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dua dari korban merupakan korban persetubuhan di bawah umur, sementara satu korban lainnya menjadi sasaran perbuatan cabul.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas perbuatannya yang keji. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts