MEDIA NUCA โ Artis cantik yang terkenal, Wulan Guritno, akhirnya memenuhi panggilan penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini. Wulan diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan promosi judi online yang tersebar di akun Instagram pribadinya.
Kehadiran Wulan di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis (14/9/2023) menarik perhatian awak media yang telah menantinya sejak pagi. Meskipun demikian, pemeran sejumlah film ini memilih untuk tidak banyak bicara ketika jurnalis mengerubunginya.
โSaya minta maaf, saya akan berbicara setelah ini. Saya datang sendiri,โ kata Wulan sambil menjawab pertanyaan awak media di dalam gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada artis senior, Wulan Guritno, terkait dugaan promosi judi online pada tanggal 7 September 2023.
Namun, Wulan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit, dan Bareskrim pun menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap promosi judi online yang dilakukan oleh Wulan Guritno.
โSetelah ditelusuri, promosi itu dibuat pada tahun 2020, dan untuk websitenya, hingga saat ini masih aktif,โ ujar Vivid ketika ditemui di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Agustus lalu.
Adi Vivid juga mengungkapkan bahwa Siber Polri telah mengumpulkan sejumlah nama selebgram, artis, dan publik figur lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
โKemarin ada beberapa nama yang menjadi viral, dan tentu saja, kami akan tindaklanjuti. Kami akan memanggil mereka untuk klarifikasi, dan jika terbukti melanggar hukum, kami akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,โ tambah Vivid.
Vivid menegaskan bahwa meskipun situs web judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi, pihaknya akan tetap memeriksa kasus ini. Ia juga mengingatkan artis dan influencer untuk berhenti mempromosikan judi online, karena tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
โKami mengimbau dengan tegas kepada artis dan influencer untuk menghentikan promosi judi online. Tindakan ini dapat menjerat mereka di bawah Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,โ ungkapnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan promosi judi online yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal di media sosial. (AD)